Proyekyang berdampak pada lingkungan itu berada di daerah. Kondisi ini akan membuat beban kerja pemerintah pusat jauh melampaui kemampuan dan laju kerusakan lingkungan hidup itu sendiri. Lemahkan penegakan hukum . Hal lain paling kentara dalam perlindungan lingkungan hidup dalam omnibus law ini adalah pelemahan penegakan hukum . Hal ini
sekaligusdunia sosial budaya, maka keduanya menjadi bagian yang amat penting dari lingkungan hidup (Cunningham & Saigo, 1997). Kita perlu meninjau pula apa definisi lingkungan hidup menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup didefinisikan sebagai "kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
pemerintahandi bidang pendidikan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Keanggotaan tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah unsur yang berasal dari: a.Prinsipkeadilan dan keterbukaan adalah: Selalu menghormati hak-hak orang lain. Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
Pada1990-an, undang-undang lingkungan Jepang semakin diperketat. Pada tahun 1993 pemerintah mereorganisasi sistem hukum lingkungan dan mengesahkan UU Lingkungan Hidup ( 環境基本法) dan hukum terkait. Undang-undang tersebut mencakup pembatasan emisi industri, pembatasan produk, pembatasan limbah, peningkatan konservasi energi, promosi daur f0vCao.